Karma Phala dan Peninggalan Klungkung, Kerta Gosa


Raung buldozer gemuruh pohon tumbang Berpadu dengan jerit isi rimba raya Tawa kelakar badut-badut serakah Tanpa hph berbuat semaunya Lestarikan alam hanya celoteh belaka Lestarikan alam mengapa tidak dari dulu… Oh mengapa…..

(Isi Rimba Tak Ada Tempat Berpijak Lagi-Iwan Fals)


Mendapati gambar ini, tanpa sadar kusenandungkan Iwan Fals. Kisah tentang hutan yang menghilang karena kerakusan manusia. Lagu ini muncul di album Opini yang rilis tahun 1982. Lirik yang tentunya hasil pengamatan Iwan Fals terhadap kondisi pada masa itu, pembabatan hutan yang terus berlangsung. Ditulis tahun 80-an awal dan masih relevan hingga kini.

Dan gambar ini seperti menegaskan, keserakahan manusia menguasai alam sudah ada sejak zaman dulu. Gambar ini adalah lukisan tradisional gaya Kamasan (nama desa di Klungkung) atau gaya wayang yang populer di kalangan masyarakat Bali yang dipasang pada langit-langit balai sidang Kerta Gosa. Pada lingkaran lingkaran pertama digambarkan cuplikan kisah Mahabarata. Sedangkan wayang Kamasan yang merupakan terjemahan dari hukum Karma Phala ini ada di lingkaran kedua. Mungkin akan terasa sebagai simplifikasi dari sebuah hukum yang lebih rumit. Terlihat mengerikan, tapi efek ‘menakutkan’ barangkali memang dibutuhkan agar orang bisa mendapatkan gambaran tentang hukuman yang kelak mereka terima jika melakukan kesalahan.
Dalam Hindu dikenal hukum Karma Phala. Karma berasal dari bahasa Sansekerta yang secara harfiah diartikan membuat atau berbuat, sedangkan Phala berarti buah atau hasil. Sehingga dapat disimpulkan Karma Phala adalah suatu peraturan atau hukuman dari hasil dalam suatu perbuatan. Hukum Karma Phala merupakan salah satu dari Panca Srada, lima kepercayaan dalam Hindu. Karma Phala merupakan filsafat yang mengandung etika yang artinya umat Hindu percaya akan hasil dalam suatu perbuatan. Hukum Karma Phala adalah hukum sebab-akibat, hukum aksi reaksi, hukum usaha dan hasil atau nasib. Hukum ini berlaku untuk alam semesta, binatang, tumbuh-tumbuhan, dan manusia. Jika hukum itu ditujukan kepada manusia maka disebut dengan hukum karma dan jika kepada alam semesta disebut hukum Rta. Hukum inilah yang mengatur kelangsungan hidup, gerak serta perputaran alam semesta.

Gambaran hukum Karma Phala dalam bentuk wayang Kamasan ini sudah ada sejak dibangunnya Kerta Gosa pada sekitar tahun 1686. Kerta Gosa dibangun oleh Raja Klungkung pertama yaitu Ida I Dewa Agung Jambe. Bangunan ini ada di dalam komplek Puri Semarapura, di jantung kota Semarapura, ibukota Kabupaten Klungkung. Kerta Gosa terdiri dari dua bangunan yaitu Bale Kambang dan Bale Kerta Gosa. Dinamai Bale Kambang karena bangunan ini dikelilingi kolam yang kemudian disebut Taman Gili. Kedua bangunan ini pada langit-langitnya dihiasi dengan lukisan gaya Kamasan. Sayangnya Bale Kambang sedang dalam pemugaran sehigga tak bisa dikunjungi. Pada awalnya, lukisan yang menghiasi langit-langit bangunan itu terbuat dari kain. Seiring perjalanan waktu terjadi pengeroposan. Lukisan kain diturunkan dan disimpan. Sebagai gantinya, pada tahun 1930 langit-langit diganti dalam bentuk eternit dengan tetap menampilkan lukisan seperti aslinya. Restorasi berikutnya dilakukan 30 tahun kemudian.


Pada masa berlangsungnya birokrasi kolonial Belanda di Klungkung (1908-1942) Kerta Gosa juga pernah difungsikan sebagai balai sidang pengadilan. Saat itu telah diangkat pejabat pribumi sebagai kepala daerah kerajaan di Klungkung yakni Ida I Dewa Agung Negara Klungkung pada tahun 1929. Perlengkapan pengadilan berupa kursi dan meja kayu yang memakai ukiran dan cat prade masih ada dan dapat dilihat pada museum di bagian belakang komplek Kerta Gosa ini. Benda-benda tersebut juga digunakan dalam periode pendudukan Jepang (1043-1945). Selain difungsikan untuk tempat mengadili perkara, Kerta Gosa juga menjadi tempat upacara keagamaan terutama untuk upacara potong gigi bagi putra-putri raja.

Kerajaan Klungkung sendiri sebenarnya merupakan kelanjutan dari Dinasti Gelgel. Adalah pemberontakan I Gusti Agung Maruti yang kemudian mengakhiri Periode Gelgel. Putra Dalem Di Made setelah dewasa berhasil mengalahkan I Gusti Agung Maruti. Namun Gusti Agung Jambe sebagai putra yang berhak atas takhta kerajaan, tidak mau bertakhta di Gelgel Ia memilih bekas tempat persembunyiannya di Semarapura sebagai pusat pemerintahan. Dewa Agung Jambe merupakan raja pertama zaman Klungkung yang berkuasa dari tahun 1710-1775. Raja kedua adalah Dewa Agung Di Made I dan yang terakhir Dewa Agung Di Made II.


Tahun 1846 Belanda mulai memasuki wilayah Bali. Upaya penguasaan kepulauan Nusantara dianggap mengalami hambatan dari pulau ini. Beberapa aturan kerajaan di Bali dianggap mengganggu kepentingan dagang Belanda. Bali juga menolak monopoli yang ditawarkan Batavia. Disebutkan pula, kedatangan Belanda ke Bali atas permintaan warga Lombok yang merasa diperlakukan tidak adil oleh penguasanya, dalam hal ini Bali. Kedatangan Belanda disambut dengan perlawanan dari berbagai kerajaan. Termasuk di antaranya perlawanan dari Klungkung pada 28 April 1908 yang dikenal dengan Puputan Klungkung. Banyak yang gugur dalam peristiwa ini, termasuk raja Klungkung yang terakhir. Hanya Kerta Gosa yang tersisa. Sedangkan bangunan istana hanya menyisakan gerbangnya.

Puri dan Kerta Gosa sering dijadikan lokasi pasangan yang melakukan pemotretan pre-wedding. Sedangkan bagi penggemar kain tradisional Bali, kunjungan ke Kerta Gosa sekaligus memanjakan Anda dengan aneka kain untuk dijadikan koleksi. Pasar Klungkung berlokasi persis Puri Semarapura dan Kerta Gosa ini.

No comments